WE Online, Jakarta - Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa membantah adanya kerja sama antara KUD Dharma Tani Marisa dengan PT Puncak Emas Gorontalo (J Resources). Bantahan tersebut terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya kerja sama dalam aktivitas penambangan emas di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Ketua KUD Dharma Tani Lisna Alamri menegaskan kerja sama yang selama ini disebutkan dengan mengatasnamakan KUD Dharma Tani Marisa adalah tidak sah karena dilakukan berdasarkan keputusan perseorangan dalam hal ini oleh Abdul Kadir Akib yang merupakan Ketua KUD sebelumnya.
Lisna menambahkan ilegalnya kerja sama itu dikarenakan keputusannya tidak melalui mekanisme rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
"Pada kenyataannya KUD Dharma Tani masih tetap melakukan kerja sama usaha dengan Group One Asia Resources Ltd. Bukan dengan J Resources," kata Lisna di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dalam kesempatan ini Ketua KUD dan pengurus beserta kuasa hukum KUD Dharma Tani juga membuktikan adanya surat pernyataan resmi yang sudah ditandatangani oleh Ketua KUD Dharma Tani Marisa dan Ketua Badan Pengawas KUD, yaitu terkait surat yang berisi kronologis dimulainya kerja sama antara KUD Dharma Tani dan One Asia Resources Ltd.
Beberapa catatan yang tertera dalam runtutan peristiwa di dalam surat pernyataan itu di antaranya
1. pada tahun 2009 KUD Dharma Tani Marisa selaku pemegang IUP telah menandatangani memorandum of understanding (MOU) usaha dengan Group One Asia Resources Ltd untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah seluas 100 hektar yang berada di Gunung Pani, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato;
2. sebagaimana penyesuaian ketentuan terkait izin pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, bahwa untuk penyesuaian ketentuan terkait izin pertambangan KUD Darma Tani Marisa bersama dengan Group One Asia Resources Ltd telah melakukan perubahan perizinan pada tanggal 10 November 2009 yang kemudian atas permohonan KUD Dharma Tani tersebut diterbitkan IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 316/13/X/tahun2009 tanggal 23 November 2009;
3. pada bulan November 2011 setelah memperoleh semua izin yang diperlukan bersama KUD Dharma Tani, Group One Asia Resources Ltd memulai pembangunan camp pertambangan dan mulai melakukan persiapan untuk kegiatan program eksplorasi dan pengeboran di Gunung Pani pada tahun 2009 dan dirangkaikan dengan kegiatan penelitian geologi, penelitian teknis, studi kelayakan dan amdal, yang sedang dalam proses penyelesaian. Group One Asia Resources Ltd telah mengalokasikan lebih dari US$ 11 juta (kurang lebih 120 miliar rupiah) per 31 Desember 2013.
"Artinya, pengakhiran kerja sama antara KUD Dharma Tani Marisa dengan Group One Asia Resources Ltd yang dilakukan oleh Saudara Abdul Kadir Akib yang mengatasnamakan KUD Dharma Tani Marisa merupakan tindakan yang melanggar anggaran dasar dan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dilakukan secara perseorangan oleh Saudara Abdul Kadir Akib," tandas Lisna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement