Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal MNCTV, OJK Belum Bersikap

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuagan (OJK) selaku pengawas dan regulator pasar modal belum menentukan sikap dan mengambil langkah nyata terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya  terkait kasus perdata saham Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI yang saat ini bernama MNCTV.

“Kami belum menentukan sikap terkait hal itu," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK) Nurhaida kala ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Kendati demikian, Nurhaida menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pemilk MNCTV terkait hal tersebut. Apalagi, berdasarkan peraturan pasar modal setiap kejadian penting terkait hal itu harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan. "Prinsip dalam pasar modalkan intinya keterbukaan," ujar Nurhaida.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2014 Mahkamah Agung memutuskan Siti Hardiyanti Rukmana menang pada putusan kasasi saat 2 Oktober 2013 lalu. Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK Nomor AHU-06536.AH.01.02 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/angga
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: