Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Pengurus FPI Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Guntur Romli Ngegas, Simak Nih

Bekas Pengurus FPI Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Guntur Romli Ngegas, Simak Nih Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pemuka agama bernama Ahmad Saiful (S) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Perbuatan bejat itu dilakukan kepada dua murid perempuannya beberapa waktu lalu.

Tersangka disebut-sebut sebagai bekas pengurus Front Pembela Islam (FPI) sebelum ormas binaan Rizieq Shihab itu dibubarkan pemerintah.

Terkait hal itu, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli mengatakan, sejak ormas  ini dibiarkan, kelakukan para anggotanya mulai terbongkar satu persatu, mulai dari Munarman yang tersandung kasus terorisme hingga kasus asusila yang baru terbongkar ini.

Baca Juga: Tak Segan Bandingkan Munarman dengan Ulama NU, Faizal Assegaf: Dia Contoh Terbaik Pemuda Aswaja

“Sejak FPI dibubarkan, makin terbongkar kebusukan anggotanya. Ada yang terlibat terorisme, ada pelaku pelecehan seksual,” kata Guntur Romli di akun twitternya Kamis (16/12/2021). 

Sebagaimana diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pemuka agama bernama Ahmad Saiful (S) sebagai tersangka kasus pencabulan.

Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021.

Ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi mengatakan bahwa Ahmad Saiful merupakan eks Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

“Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete,” ucap Edy pada, Kamis, 16 Desember 2021.

Edy mengungkapkan bahwa Saiful kerap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat. 

Namun, setelah FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, Saiful itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut. 

“Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga,” ungkap Edy. 

Edy juga mengatakan Saiful bukanlah warga asli RT02 itu. Katanya, Saiful datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu. Bersama dengan kedua orangtua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu. 

Pada Selasa, 14 Desember 2021, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada dua anak. Ia dikenakan Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: