Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1 persen.
PDIP meminta kajian dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI. Koordinator Fraksi PDIP di Komisi B DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terbuka menyampaikan kajian atau dasar direvisinya kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.
Baca Juga: Terungkap! Jadi Ini Alasan Giring Cs 'Menyerang' Anies Baswedan Bertubi-Tubi
Pras, sapaan akrabnya, mengatakan, penjelasan Disnakertrans perlu karena mengingat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.
“Jadi, saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kami, yang rasional terkait kenaikan UMP ini,” kata Pras, dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Senin, 27 Desember 2021.
Dia bilang demikian karena masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi COVId-19.
Ia mencontohkan imbasnya masih dirasakan ke pedagang warteg atau usaha kecil lainnya.
“Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasian kepada buruh juga, tapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah, kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja," jelas Pras yang juga Ketua DPRD DKI.
Baca Juga: Nahloh... Oleh Pengamat PSI Disebut Punya Kebencian ke Anies Baswedan
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD DKI dari PDIP, Pandapotan Sinaga. Ia meminta Disnakertrans secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan apa saja yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar