Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Diingatkan Penegakkan Prokes Tidak Boleh Kendor

Kepala Daerah Diingatkan Penegakkan Prokes Tidak Boleh Kendor Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah dapat menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi.

Menurutnya, apapun varian virusnya, prokes seperti mengenakan masker menjadi kunci untuk menghadapi pandemi. Upaya ini penting mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia. 

"Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” tegas Tito usai menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru serta Penanganan Pandemi, secara virtual di Jakarta, kemarin. 

Ia meminta agar kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan prokes secara masif. Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut. 

Mantan Kapolri itu mengingatkan momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat. Karena itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dengan menegakkan prokes.

Mendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru. 

Mendagri meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut. Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar. Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: