Mau Gelar Acara Zikir Akbar di Masjid At-Ta'awun Puncak, Satgas Tolak Keras Permintaan FPI Baru
Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar zikir akbar di Masjid At-Ta'awun, Puncak Bogor, Jawa Barat pada Minggu (2/1/2022).
Namun, acara itu nampaknya mendapat penolakan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," katanya.
Baca Juga: Nggak Kelar-kelar Gegara Mahfud MD "Nyanyi" Lagi Soal FPI, Pengamat: Memang Betul...
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.
Baca Juga: Sebut FPI Terlahir Kembali, Novel Blak-Blakan: Dengan Pimpinan Habib Rizieq, 13 Juta Orang Berkumpul
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir FPI baru dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.
"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir FPI baru sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: