Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Baik-baik! Soal Penetapan Tersangka Habib Bahar, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Catat Baik-baik! Soal Penetapan Tersangka Habib Bahar, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar bin Smith. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya juga sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (4/2/2022).

Ia pun mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” katanya. Untuk diketahui, Bahar bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin (3/1/2022) kemarin. Habib Bahar merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

Baca Juga: Jangan Panas Ya! Gabung PKS, Narji Minta Maaf Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq: Saya Berharap...

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa (4/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: