Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Begidik, Dengar Habib Bahar Masuk Penjara, Rizieq Shihab Langsung Minta Ini ke Pengikutnya

Bikin Begidik, Dengar Habib Bahar Masuk Penjara, Rizieq Shihab Langsung Minta Ini ke Pengikutnya Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar penangkapan dan penahanan penceramah  kontroversial Bahar  bin Smith akhirnya sampai ke telinga Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kabar itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar ketika membesuk Rizieq di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1/2022).

Mendengar kabar salah satu orang dekatnya dijebloskan ke penjara Rizieq Shihab kata Aziz langsung memberi pesan untuk disampaikan ke seluruh pengikutnya.

Baca Juga: Bermunculan Pembela Ferdinand Hutahaean, Kali Ini Datang dari Musuhnya Bahar Smith

Dimana dia meminta agar semua loyalisnya bahu - membahu menolong Bahar bin Smith agar lolos dari jerat hukum dan segera menghirup udara bebas.

“Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin,” ungkap Aziz Yanuar dikutip Kamis (7/1/2022). 

Rizieq Shihab juga sangat prihatin dengan kasus hukum yang kembali menimpa Bahar bin Smith yang berbuntut penahan oleh Polda Jawa Barat itu 

“Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin,” 

Sebagaimana diketahui Bahar bin Smith kini ditahan Polda  Jawa Barat setelah menjadi tersangka penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab. Berita bohong itu disampaikan Bahar dalam sebuah ceramah  di Kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Sejauh ini polisi belum merinci dengan jelas mengenai unsur berita  bohong yang disampaikan Bahar dalam ceramah itu. Tetapi yang jelas  kuasa hukum Bahar bin Smith keberatan dengan hal tersebut, sebab kasus pembunuhan enam laskar FPI itu benar adanya. 

“Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?” kata  kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: