Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Ditahan Polisi, Nicho Silalahi 'Nostalgia' Soal Sindiran di Twitter: Penghinaan yang…

Ferdinand Ditahan Polisi, Nicho Silalahi 'Nostalgia' Soal Sindiran di Twitter: Penghinaan yang… Kredit Foto: Twitter/Nicho Silalahi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdinand Hutahaean resmi menyandang status tersangka atas gaduh masalah cuitan yang ditulisnya di Twitter.

"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Diketahui sebelumnya Ferdinand menuliskan cuitan dengan narasi nama “Allah” yang mana dianggap cukup sensitif.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitter pribadi sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (4/1/22).

Untuk diketahui, cuitan tersebut saat ini sudah yang bersangkutan hapus dari akun twitternya setelah tagar #TangkapFerdinand menjadi trending.

Setelah mendapat desakan yang cukup kuat terlebih di media sosial serta laporan ke pihak kepolisian oleh beberapa pihak, akhirnya pemeriksaan dilakukan dan berujung pada penetapan tersangka.

Nicho Silalahi seorang aktivis dan pegiat media sosial adalah pihak yang memang dikenal lantang bersuara dan diketahui beberapa kali terlebat “Twit War” dengan eks politikus Partai Demokrat tersebut. Dirinya pun bernostalgia dengan beberapa cuitan Ferdinand yang menyasarnya.

Baca Juga: Ya Ampun... Terungkap Sudah! Ferdinand Hutahaean Sempat Ogah Diperiksa Usai Jadi Tersangka

Nicho menganggap apa yang menimpa Ferdinand saat ini karena kesombongan dirinya sendiri. Dirinya pun menyinggung beberapa “hinaan” yang Ferdinand sampaikan lewat cuitannya selama ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: