Menterinya Jokowi Ada yang Ngoceh Soal Masa Jabatan Presiden, Orang PKB: Tidak Paham Konstitusi!
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut kalangan dunia usaha berharap jadwal Pilpres 2024 diundur atau masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang.
Hal ini untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Jokowi menegur Bahlil Lahadalia terkait pernyataannya itu.
"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," kata Luqman dalam keteranganya yang diterima awak media, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden atau wakil presiden, adalah tindakan inkonstitusional. Selain itu, menunda pemilu sama saja dengan antidemokrasi dan melawan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Malah Blak-blakan "Pretelin" Sosok Pelapor
"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan," jelas Luqman yang juga politikus PKB itu.
Luqman lebih jauh menyarankan agar Bahlil membaca UUD 1945. Dalam Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Kemudian, dalam Pasal 6A UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum. Sementara, merujuk Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Luqman menambahkan, konstitusi Indonesia tidak mengamanahkan soal perpanjangan masa jabatan Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: