Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dilaporkan Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya, atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Menteri yang Minta Jatah Rp40 M, Ternyata...
Dia mengaku menyerahkan beberapa barang bukti, diantaranya rekaman video. Dirinya berdalih, laporan tersebut dilayangkan atas inisiatif sendiri. Immanuel mengatakan laporan ini dibuat tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan Gibran ataupun Kaesang.
"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedillah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah. Immanuel minta Ubedillah segera meminta maaf. Jika ia, maka laporan tersebut akan dicabutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka megimbau agar pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Relawan Jokowi Mania (Joman) mengurungkan niatnya untuk melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Siapa Sangka Gibran Mengaku...
“Rasah tekne ae rak bosen (tidak usah biarkan saja lama-lama bosan),” kata Gibran saat ditemui usai meninjau kegiatan vaksinasi booster di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solo, Jumat, 14 Januari 2022.
Pernyataan Gibran tersebut menjawab pertanyaan mengenai dosen UNJ yang juga mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar