Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Prabowo Pertanyakan Hadiah untuk Ubedilah Pelapor Gibran-Kaesang: Malah Jadi Terlapor

Anak Buah Prabowo Pertanyakan Hadiah untuk Ubedilah Pelapor Gibran-Kaesang: Malah Jadi Terlapor Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule, mengaku heran atas dilaporkannya ke polisi Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang telah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo ke KPK atas dugaan korupsi. Iwan mengatakan, harusnya sebagai pelapor korupsi, Ubedilah mendapat apresiasi.

Terlebih adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru-buru dan Permalukan Diri Sendiri

"Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 Juta masih berlaku?" lata Iwan, melansir Fajar.co.id dari akun Twitternya, Senin (17/1/2022).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, Ubedilah Badrun berhak mendapatkan hadihan senilai Rp200 juta. "Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah 200 juta, malah jadi terlapor hoaks dan fitnah. Padahal, belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022.

Ubedilah Badrun dituduh telah mencemarkan nama baik Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep usai melaporkan keduanya ke KPK dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: