- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Mobil Arteria Nunggak Pajak, Anak Buah Anies Baswedan Turun Tangan, Siap-siap!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta turun tangan melakukan penelusuran terhadap mobil milik politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang disebut-sebut menunggak pajak selama selama 16 bulan dengan total tagihan Rp10,8 juta
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut.
Baca Juga: Ibu Mega Dipanas-panasin Terus: Kalau Mau Nama PDIP Bersih Ya Pecat Arteria Dahlan!
"Kami cek data dulu ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
Isu Arteria Dahlan menunggak pajak ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, pasalnya dia yang notabene adalah wakil rakyat dinilai tidak memberi contoh tak baik kepada masyarakat
Salah satu pihak yang ikut mengkritik aadalah Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi. Saking kesalnya dengan kejadian itu, Nicho kemudian mengajak masyarakat Indonesia untuk beramai-ramai tidak membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Perlu dicontoh kek gini,” ucap Nicho dilansir, dari laman twitter pribadinya, Sabtu (22/1/2022).
“Anggota dewan aja udah Nunggak pajak, nah bersama pasti kita bisa nunggak pajak,” sambungnya
Nicho pun menyamakan masyarakat dengan konglomerat yang mendapat penghapusan pajak atau tax amnesty.
"Masak Taipan aja yang diberikan Tax Amnesty, kita juga dong harus bisa nunggak pajak terus nunggu Tax Amnesty selanjutnya. Cocok gak @KemenkeuRI @DitjenPK ide ku ini ?,” pungkasnya
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.
Adapun, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Sementara itu, politisi yang sempat terseret masalah bahasa Sunda tersebut harus membayar denda PKB sebesar Rp2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100.00. Dengan demikian, total tunggakannya menjadi Rp10.815.300.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq