Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Giran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia mengatakan pendalaman kasus akan dilakukan setelah KPK meminta keterangan langsung dari Ubedilah selaku pelapor.
"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," ucap Firli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2021).
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan memproses terlebih dahulu dan memastikan akan diungkapkan kepada publik terkait hasil kesimpulan.
"Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya," ujar Firli.
Baca Juga: Ubed Blak-blakan Tambah Dokumen Penguat atas Laporannya ke KPK Terhadap Anaknya Jokowi
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto