PKS Bongkar Minusnya Pemerintah Terkait Ibu Kota Negara Nusantara, Ternyata...
Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Bappenas, dan Kementerian PUPR diminta untuk berkoordinasi intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu dianggap penting dalam rangka memperjelas persoalan yang hingga kini masih terjadi dalam perpindahan IKN.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca Juga: Giliran Jusuf Kalla Tanggapi Pro Kontra Pemindahan Ibu Kota, Ia Bilang Semestinya...
"Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang. Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok," kata Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, kekisruhan lahan konsensi ini menandakan masih ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. Di internal Pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, lemah koordinasi.
"Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujarnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku.
Dia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.
Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN. JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN.
Baca Juga: Pengamat Blak-Blakkan Sebut Bila Anies Baswedan Pimpin IKN Maka Akan Pengaruhi...
Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.
"Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang kalau mau diambil sebagai wilayah IKN. Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBN-nya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini," imbuh Mulyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar