Pada Januari 2022, seluruh kota IHK di Sumatera Utara tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 1,53 persen, Pematangsiantar sebesar 0,96 persen, Medan sebesar 1,04 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,90 persen, dan Gunung Sitoli sebesar 0,93 persen. Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada Januari 2022 inflasi 1,03 persen.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, Dinar Butar-butar mengatakan bulan Januari 2022, Medan inflasi 1,04 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,92 pada Desember 2021 menjadi 107,02 pada Januari 2022.
Baca Juga: Tahun 2022, BI Sumut Targetkan Pengguna QRIS Capai 1,34 Juta
"Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga dari tujuh kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,57 persen, kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,14 persen, kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,90 persen, kemudian kelompok transportasi sebesar 0,52 persen, kemudian kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,02 persen, kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,42 persen, kemudian kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,74 persen," katanya, Rabu (2/2/2022).
Di sisi lain, kelompok yang mengalami penurunan harga, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,04 persen, serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,12 persen. Dua kelompok pengeluaran lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok kesehatan dan kelompok pendidikan.
"Komoditas utama penyumbang inflasi selama Januari 2022 di Medan antara lain, daging ayam ras, telur ayam ras, rokok kretek filter, tomat, minyak goreng, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, dan angkutan udara," katanya.
Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, seluruh kota tercatat inflasi. Inflasi tertinggi di Sibolga sebesar 1,53 persen dengan IHK sebesar 109,81 dan terendah di Bandar Lampung dan Tanjung Pinang sebesar 0,38 persen dengan IHK masing-masing sebesar 109,04 dan 106,10.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: