Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerbitan Obligasi oleh Pemda Terkendala Audit Keuangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengeksplorasi pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan surat utang atau obligasi di pasar modal Indonesia.

Meski begitu, regulator mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi pemda untuk menerbitkan obligasi. Kendala utama yang belum selesai hingga saat ini adalah mengenai audit keuangan pemerintah daerah.

"Menurut undang-undang pasar modal, entitas penerbit surat utang harus diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK. Sedangkan, keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Hal itu juga diamini oleh Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T Andi Kasim. Menurutnya, audit keuangan menjadi salah satu tantangan bagi pemda yang ingin menerbitkan obligasi.

"Sayang sekali kalau pemda tidak bisa menerbitkan obligasi hanya karena tidak lolos audit keuangan. Pemda berbeda dengan perusahaan di bursa yang diaudit oleh KAP. Keuangan pemda diaudit oleh BPK selanjutnya melaporkan OJK," ujarnya.

Oleh sebab itu, OJK berupaya akan mencari jalan keluar agar memudahkan pihak pemda dalam menerbitkan obligasi.

"Itu masih kita cari jalan keluarnya seperti apa. Salah satu wacananya adalah pemerintah daerah diaudit KAP. Kemudian KAP melaporkan hasilnya ke BPK. Saya harap kendala ini bisa selesai tahun depan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: