Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wali Kota Pekalongan: Penghapusan Reklame Iklan Rokok Tidak Pengaruhi PAD

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wali Kota Pekalongan HM Baasyir mengungkapkan bahwa dengan menghapus iklan, promosi, dan sponsor terkait tembakau tidak berpengaruh terhadap penerimaan asli daerah (PAD) di Kota Pekalongan.

Penghapusan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk melindungi asap tembakau di wilayahnya. Namun, seiring dengan regulasi yang dikeluarkan akan muncul konsekuensi yang diterima oleh pemerintah daerah. Konsekuensi dapat berbentuk pendapatan dari pajak reklame yang berkurang serta kegiatan acara yang disponsori oleh pabrik rokok menjadi tidak ada.

Sejak tahun 2012 saat Baasyir menghapus segala iklan, promosi, dan sponsor terkait tembakau, tetapi penerimaan pajak reklame di Kota Pekalongan selalu di atas pencapaian target. Hal ini dibuktikan dengan target penerimaan pajak reklame Kota Pekalongan sebesar Rp 1 Miliar. Namun, realisasi yang diperoleh mencapai Rp 1,06 miliar atau 106,21 persen dari pencapaian target.

Tahun lalu saja realisasi penerimaan pajak reklame mencapai sebesar Rp 1,30 miliar atau 118,57 persen dari pencapaian target sebesar Rp 1,1 miliar di Kota Pekalongan. "Sehingga kami tetap tidak takut dalam pengurangan pendapatan daerah akibat regulasi ini," ujarnya.

Selain itu, ia juga membuktikan tidak ada penurunan penerimaan asli daerah (PAD) akibat penghapusan pajak reklame. Tahun 2012 setelah adanya penghapusan pajak reklame iklan rokok penerimaan PAD masih mengalami kenaikan sebesar 24,18 persen pada tahun 2013.

Penerimaan pajak juga selalu mengalami over target dengan terpenuhi dari pajak reklame yang lain serta pajak-pajak lain seperti pajak hotel, parkir, dan lain-lain. Menurut Basyir, itu hanya "kekhawatiran semata" pada penghapusan reklame atau iklan rokok yang berdampak pada penerimaan daerah.

Regulasi mengenai mengeliminasi iklan, promosi dan sponsor terkait tembakau sudah disahkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2011 mengenai larangan reklame rokok di Kota Pekalongan.

"Jadi, meskipun terjadi penghapusan pajak reklame dari iklan rokok tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak di daerahnya. Pendapatan asli daerah dari penerimaan pajak reklame masih cukup besar, meskipun tanpa reklame iklan rokok," tegasnya.

Baasyir menambahkan peningkatan konsumsi rokok pada usia produktif di Kota Pekalongan cukup besar hingga mencapai 35 persen sehingga ia memberikan sinyal darurat terhadap kondisi konsumsi rokok Kota Pekalongan. Ia mengatakan penegakan perda tentang penghapusan iklan dan promosi tembakau menjadi salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan. Melalui perda ini, ia mengharapkan dapat mencegah dan menurunkan perokok pemula di Kota Pekalongan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alnisa Septya Ratu
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: