WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mendukung penuh langkah pemerintah menindak tegas kapal asing ilegal dengan penenggelaman.
"Bagus, saya setuju. Di undang-undang sudah disebutkan boleh menenggelamkan kapal asing apabila benar-benar melanggar," kata Yugi di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Penenggelaman kapal asing ilegal sejalan dengan Pasal 69 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yakni dalam kondisi tertentu diperbolehkan memusnahkan kapal asing ilegal apabila ditemukan bukti awal yang kuat. Menurut Yugi, upaya pemerintah menindak tegas kapal asing yang terbukti melanggar batas perairan nasional Indonesia dan melakukan pencurian ikan dengan cara ditenggelamkan akan menimbulkan efek jera.
Hal itu karena jika hanya ditangkap dan diproses secara hukum maka pemilik dan awak kapal asing pasti akan kembali setelah kapalnya dibeli dari proses lelang di pengadilan. "Kalau mereka kalah sidang lalu dituntut dan kapalnya dilelang, yang beli ya mereka juga. Nanti mereka masuk lagi," katanya.
Yugi menuturkan kerugian akibat aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing mencapai Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, tegasnya, perlu langkah nyata pemerintah untuk melindungi potensi bahari Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan demikian, lanjutnya, menenggelamkan kapal asing ilegal merupakan cara paling efektif untuk menciptakan efek jera agar mereka tak kembali lagi.
"Tapi agar manusiawi, nelayannya ditangkap, bahan bakar minyaknya diambil, mesin diambil, baru ditenggelamkan, mau ditembak atau dilubangi, silakan saja," ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tercatat hingga bulan November 2014 bersama tim gabungan lintas sektor berhasil dalam menangkap hingga sebanyak 35 kapal ikan yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Pada siang ini tiga kapal penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menenggelamkan tiga kapal ikan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia di perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau. Ketiga kapal tersebut ialah Kapal Pemerintah Napoleon, Kapal Pemerintah Ketipas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinasi Keamanan Laut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement