Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang.
Diantaranya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua DPR RI Loedwijk F Paulus mengungkapkan menyatakan berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII dan Komisi X DPR pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya, keseluruhan komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan keempat RUU tersebut.
“Maka, dalam Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Korpolkam) tersebut yang kemudian dijawab serempak “Setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara luring dan daring.
Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI baik secara fisik maupun virtual.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: