Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Proyek IKN, Tito Serap Aspirasi Jajaran Eksekutif dan Legislatif di Kaltim

Percepat Proyek IKN, Tito Serap Aspirasi Jajaran Eksekutif dan Legislatif di Kaltim Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerap aspirasi dari jajaran eksekutif dan legislatif yang ada di daerah Kalimantan Timur (Kaltim).

Aspirasi itu dibutuhkan untuk menyusun regulasi turunanĀ  dari Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya menyerap aspirasi itu dilakukan Tito melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati/Wali Kota se-Kaltim, beserta sejumlah jajaran DPRD setempat. Rakor berlangsung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/2/2022).

"Salah satu turunannya (PP) adalah mengenai kewenangan dari Ibu Kota Negara ini karena statusnya yang khusus," ujar Tito.

Kekhususan yang dimaksudnya yakni sistem pemerintahan IKN yang dibentuk setingkat provinsi, dengan dipimpin oleh kepala otorita setara menteri yang ditunjuk Presiden.

Namun, status Kepala Otorita IKN ini berbeda dengan yang disandang Kota Batam, yang hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Sedangan Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat.

Tito menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

Kewenangan itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah, untuk itu saya tentu harusĀ  berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan Ibu Kota Negara Nusantara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: