Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu pencairan deposito milik PT RCI yang gagal menempatkan 15 Calon PMI ke luar negeri. Total deposito yang dicairkan sebesar Rp476 juta.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyatakan bahwa pencairan deposito ini atas dasar hasil penanganan permasalahan calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.
"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono di Jakarta, kemarin.
Menurutnya uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang calon PMI pada tanggal 25 Februari 2022, dan 3 orang sisanya akan menerima pada tanggal 1 Maret 2022.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap Calon PMI atau PMI.
"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya.
Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan, menambahkan, pada tahun 2019, sebanyak 15 orang Calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Negara Jepang dan Taiwan pada sektor formal.
Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke 15 orang Calon PMI tersebut variatif, namun dalam perjalanannya mengalami kendala sehingga para Calon PMI mengadu ke Kemnaker.
“Surat izin Penempatan PT RCI sejak Tahun 2020 telah dicabut sehingga oprasionalnya telah dihentikan," kata Rendra.
Selama ini Kemnaker dan BP2MI kata dia telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar