Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Dipolisikan, Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI Siap Pasang Badan

Roy Suryo Dipolisikan, Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI Siap Pasang Badan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaporan mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat perhatian Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia).

PBH PERHAKHI memastikan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo. Sekretaris Jenderal PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.

Baca Juga: Kenapa Laporan Roy Suryo Dilepeh Polisi, Tapi Aduan GP Ansor Diterima? Oh Ternyata Karena Hal Ini

"Tweet Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Selain itu, aksi Roy Suryo semata-mata untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau Post Factum dari Video Kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya di bidang ITE," jelas Pitra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/2).

Karena itu, PERHAKHI berpandangan bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar dan alasan hukum Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban.

Dijelaskan, Pasal 10 ayat (1) memuat: Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporantersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Selain itu, meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standing-nya karena Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung). Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," jelas Pitra.

Pitra pun mengaskan bahwa Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut. Roy Suryo melakukan pengujian dan penelitian terhadap keaslian video tersebut secara in concreto.

"Terkait postingan Roy Suryo di Twitter terhadap video tersebut tidak secara keseluruhan, disebabkan adanya pembatasan durasi video dari Twitter yang membatasi durasi video hanya 2:20 menit. Durasi utuh video itu sepanjang 3:30 menit, dan Roy Suryo telah mengklarifikasi hal tersebut serta juga telah meneliti keaslian video tersebut," lanjut Pitra.

Pihaknya pun memastikan jika Roy Suryo bukan yang pertama mengunggah video tersebut. Terkait motif, PERHAKHI juga memastikan jika Roy Suryo tidak memiliki motif politik apapun karena Roy Suryo bukan lagi pengurus partai politik.

"Memperhatikan gelombang dukungan masyarakat kepada Roy Suryo, dengan adanya protes dan laporan-laporan masyarakat kepada Polri terkait video tersebut, permasalahan tersebut harus dapat disikapi dengan bijaksana dan jeli menampung aspirasi masyarakat serta harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak terjadinya trigger kemarahan masyarakat di kemudian hari," pungkas Pitra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: