Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetap Melayani Dalam Pandemi, Kemendagri Apresiasi Damkar atas Profesionalisme dan Dedikasinya

Tetap Melayani Dalam Pandemi, Kemendagri Apresiasi Damkar atas Profesionalisme dan Dedikasinya Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) atas profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, para petugas damkar dinilai telah melakukan upaya penyelamatan serta menunjukkan dedikasi dalam melaksanakan tanggung jawab yang diembannya.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA pada acara Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta hari ini.

Baca Juga: Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemendagri Harapkan Sinergisitas Semua Daerah

Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, di samping berbagai langkah yang dilakukan tersebut, petugas damkar juga menorehkan capaian positif khususnya dalam penanggulangan Covid-19 di daerah. Hal ini menegaskan kiprah damkar sebagai perangkat daerah yang menjadi barisan terdepan melindungi masyarakat dari bahaya api dan kondisi darurat.

"Pemadam kebakaran telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, penuh komitmen dalam memberikan layanan kedaruratan kepada seluruh warga masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam hal ini, Mendagri mendorong para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk menjadikan petugas Damkar dan penyelamatan sebagai perangkat daerah yang profesional dan mandiri. Upaya ini memerlukan komitmen yang kuat untuk memastikan keselamatan warga terlayani dengan baik.

Berkaitan dengan itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diketahui Damkar dan penyelamatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Bahkan, secara rinci peran damkar tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyelenggara kebakaran adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Depan Mata, Kemendagri Gelar Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum

Namun, berdasarkan laporan nasional penyelenggaraan pemadam kebakaran tahun 2021, daerah yang telah menjadikan Damkar dan penyelamatan mandiri sebagai satuan dinas sendiri baru berjumlah 105 kabupaten/kota dan 1 provinsi. Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah lainnya.

"Perlahan dan berkeyakinan bahwa kepala daerah dan di semua kabupaten kota memberikan atensi yang penuh terhadap pemadam kebakaran, sebagai ujung tombak yang menyediakan layanan dasar kepada masyarakat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: