Panjang Dah Nih Urusan... Rocky Gerung: Khilafah Tidak Bertentangan dengan Konstitusi!
Akademisi dan juga pengamat politik, Rocky Gerung, menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Munarman dalam persidangan kasus tindakan pidana terorisme dengan terdakwa Munarman yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 2 Maret 2022.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Rocky Gerung mengatakan diskusi tentang khilafah sama sekali tidak mengganggu dan dan juga tidak bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
Rocky Gerung berpendapat pembahasan tentang khilafah bisa dilakukan oleh siapapun dan di mana pun wadahnya, dan tidak seharusnya dilarang untuk diajarkan pada generasi saat ini.
Dalam konteks demokrasi, Rocky mengatakan masyarakat seharusnya bisa membahas banyak teori bahkan yang memiliki kecenderungan seperti komunisme adalah bukan masalah.
Baca Juga: Kali Ini Nggak "Senggol" Anies Baswedan, PSI Ogah Pemilu Ditunda Tapi Minta Agar Jokowi...
"Apakah juga kalau ada yang diskusi tentang komunisme juga tidak masalah?" tanya salah seorang seorang kuasah hukum Munarman.
"Nggak ada masalah. Kan pelajaran. Saya buka mata kuliah ateisme bahkan di UI," jawab Rocky Gerung saat memberikan keterangan dalam sidang Munarman di PN Jaktim.
"Apakah itu semua konsep-konsep khilafah apakah pendirian negara Islam, apakah itu menurut ahli bertentangan? Bertentangan tidak dengan konstitusi?" tanya kuasa hukum.
"Bagus sekali. Tidak bertentangan dengan apa pun karena itu pertanda bahwa orang ingin tahu sejarah," jawab Rocky.
Rocky berpendapat pembahas tentang apa itu sebenarnya khilafah itu sendiri sangat perlu diketahui oleh generasi muda agar generasi berikutnya juga mengetahui dan mengambil kesumpulan sendiri dengan pengentahuan dan pengertian apa itu khilafah. Rocky mengatakan diskursus mengenai beragam teori sepatutnya diajarkan.
"Bayangkan kalau khilafah itu kita larang untuk diajarkan, bagaimana milenial kita tahu, di belakang kita ada apa sih. Saya sebut memori kita apa, nggak bisa itu. Itu mesti betul-betul, orang boleh bicara khilafah, bicara komunisme dan segala macam kan kita ingin supaya diskursus itu memungkinkan kita bersahabat sebagai warga negara. Kalau keadaan terbuka, saya bisa bersahabat dengan siapa saja, tapi kalau tertutup, kita saling intip-mengintip. Intip-mengintip itu yang merupakan jejak pertama kan kejahatan," ujarnya.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana terorisme, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Rocky Gerung Hadir di Sidang Munarman, Kata "Dungu" Menggelegar: Saya Dungu Kalau...
Dalam dakawaan yang dibacakan pihak JPU, Munarman juga disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: