Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngaku Taat Konstitusi, PSI Beberkan Cara Agar Jokowi Bisa Maju Tiga Periode: Satu-satunya Cara...

Ngaku Taat Konstitusi, PSI Beberkan Cara Agar Jokowi Bisa Maju Tiga Periode: Satu-satunya Cara... Joko Widodo | Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) blak-blakan menilai wacana tiga periode Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan mengubah amendemen UUD 1945.

Namun, Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo menegaskan, pihaknya tetap akan menaati konstitusi yang mana presiden hanya bisa menjabat dua periode.

"Sesuai konstitusi saat ini, Pak Jokowi hanya bisa menjabat dua periode. Satu-satunya cara untuk Pak Jokowi menjabat tiga periode, harus ada amendemen konstitusi," kata Sigit Widodo dilansir dari GenPI.co, Jumat (11/3).

Menurut Sigit Widodo, untuk mengubah amendemen, hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh partai politik di DPR.

Baca Juga: Semua Sedih! Sebut Nama Jokowi, Giring Kasih Kabar Mengejutkan: Saya Haji Giring Ganesha Mundur…

Oleh karena itu, Sigit Widodo menegaskan, bahwa PSI tidak bisa turut mengubah aturan tiga periode presiden.

"Jadi, yang harus memutuskan bisa tiga periode atau tidak adalah partai-partai yang ada di DPR, PSI belum punya wakil di DPR RI," ungkap Sigit Widodo.

Sementara itu, wacana tiga periode Presiden Jokowi digaungkan usai adanya keinginan untuk menunda Pemilu 2024.

Hal itu diutarakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang kompak ingin menunda Pemilu 2024 karena alasan pandemi covid-19.

Setelah wacana itu keluar, ada beberapa pihak yang menginginkan Presiden Jokowi kembali menjabat untuk kali ketiga.

Baca Juga: "Lu Kok Bisa Dapet Minyak Goreng Banyak?" Jawaban PSI Menggelegar Eh Admin Gerindra Ikut Disenggol

Menurut PSI, tiga periode presiden bisa dilakukam dengan amendemen UUD 1945.

"PSI yang jelas selalu taat terhadap konstitusi," kata Sigit Widodo.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: