Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus match fixing atau pengaturan skor Liga 3 zona Jawa Timur. Lima orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah BS, DYP, FA , dan IAH. Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO adalah HP. Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor untuk dua pertandingan Liga 3 zona Jatim.
Pengaturan skor pada liga 3 yakni pertandingan Gresik Putra (Gestra) vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gestra vs Persema Malang, pada 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion Kabupaten Malang.
Totok menjelaskan nilai uang yang mengalir dalam kasus atur ini oleh para pelaku bervariasi. Mulai dari Rp20 Juta, Rp30 juta, hingga Rp70 juta. Dalam kasus pengaturan skor Liga 3 ini, penyidik Polda Jatim sudah menyita tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memory card.
Kemudian, penyidik juga mengantongi surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002 tanggal 19 November 2021. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp15 juta
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: