Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hhhmm... Ya Sih Jokowi Bolehin Mudik., Tapi Syaratnya Disuruh Booster!

Hhhmm... Ya Sih Jokowi Bolehin Mudik., Tapi Syaratnya Disuruh Booster! Joko Widodo | Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan. Syaratnya adalah pemudik sudah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster).

Hal itu diungkapkan Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Kepala Negara.

Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Baca Juga: Survei PSI Bilang Prabowo Bahkan Anies Bisa Keok Sebagai Capres 2024 Jika Lawan Menterinya Jokowi

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

Baca Juga: Nggak Bahas Anies, Musni Umar Tidak Sependapat Ketua MK Mundur karena Nikah dengan Adiknya Jokowi

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: