Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang...

Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang... Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Jenderal TNI Andika Perkasa terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar di seleksi penerimaan prajurit TNI menuai pro kontra. Namun, hal itu dianggap tidak perlu diperdebatkan oleh anggota DPR.

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin mengatakan sebaiknya tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai hal itu.

Baca Juga: Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI: Sejalan dengan Prinsip...

Tidak cuma PKI, ia turut menambahkan aturan pendaftaran juga terbuka juga bagi keturunan organisasi terlarang lainnya.

"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," kata Hasanuddin, Kamis, (31/3/2022).

Menurutnya, yang terpenting proses pendaftaran calon prajurit TNI lebih ditekankan kepada syarat setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Syarat tersebut dirasa lebih penting. Pasalnya, calon prajurit akan menjadi alat pertahanan negara yang tetap tunduk pada politik negara, di manapun mereka akan ditugaskan.

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata Hasanuddin.

Lebih lanjut, ia mengatakan semua calon tentara harus berpegang teguh dengan aturan persyaratan menjadi prajurit TNI, di mana aturan itu tertuang pada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1).

Baca Juga: Tak Disangka! Ubah Aturan, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," pungkas Hasanuddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: