Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Setor Rp72 Miliar Lebih ke Negara dari Kasus Edhy Prabowo

KPK Setor Rp72 Miliar Lebih ke Negara dari Kasus Edhy Prabowo Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp72 miliar ke negara dari rampasan perkara korupsi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut upaya itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. "Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$ 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Ali di Jakarta, kemarin.

Menurut Ali, pihaknya berikrar akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera. “Kemudian dilakuan penyetoran hasil rampasan baik perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara,”tambahnya.

Baca Juga: Tahu Dalang Korupsi Hambalang, KPK Minta Angelina Sondakh Melapor

Sebelumnya, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada (25/11/2020). Mereka terjaring OTT di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: