Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bertekad tak akan berhenti berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 tahun 2018 disahkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia setelah melalui proses harmonisasi.
"Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya Arist Merdeka Sirait memberi dukungan kepada BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan " ungkap Arist Merdeka Sirait ditemui di kantor Komnas PA sepulang dari kantor BPOM, pada Jumat (8/4) lalu.
Menurut Arist, saat mendatangi kantor Badan POM dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Rita Endang Apt., M. Kes dan ditemui di ruang meeting Deputi 3 BPOM.
Baca Juga: BPOM Ingatkan Berhati-hati dengan Produk Jamu Mengandung Bahan Kimia
"Jadi saat bertemu Ibu Rita Endang, saya selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyatakan dukungannya terhadap BPOM. Agar pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil, tutur Arist Merdeka bersemangat.
Masih menurut Arist di moment pertemuan dengan Rita Endang, dirinya akan terus berjuang sampai berhasil, dan tak akan mundur sedikitpun. Arist sudah melihat dari hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan sudah nyata - nyata bisphenol A sangat berbahaya dapat memicu berbagai macam penyakit.
"Fokus saya kepada anak - anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA, " tandas Arist Merdeka.
Baca Juga: Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
Semua pernyataan Arist Merdeka sangat sejalan dengan semangat BPOM. Jika Arist lebih perhatian akan keselamatan anak - anak ternyata BPOM sejalan dengan semangat Komnas PA. Itu sebabnya perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.
"Jadi BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA," kata Arist Merdeka.
Kendati belum menyinggung perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Perka No. 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menurut Arist, Rita Endang menjelaskan posisi Perka tersebut.
Seperti yang dituturkan Rita Endang kepada Arist Merdeka, bahwa Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, telah berada di tangan Sekretaris Kabinet.
Rita Endang juga kembali menegaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan galon guna ulang BPA memang perlu adanya pengawasan dan perubahan aturan, dan akan ada masanya hasil penelitian itu dibuka di depan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri