Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Ditetapkan DPR RI

7 Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Ditetapkan DPR RI Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Penetapan ini dipimpin oleh Ketua Komisi Komisi XI Kahar Muzakir yang menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada anggota komisioner OJK tahun 2022-2027.

Baca Juga: Dukung Gernas BBI, OJK Genjot Digitalisasi UMKM di Tanah Minang

"Apakah laporan komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat kepada peserta Rapat Paripurna DPR.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna DPR.

Kahar menambahkan, keputusan ini Berdasarkan surat Presiden RI Nomor: R-10/Pres/03/2022 tanggal 21 Maret 2022 dan sesuai hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Dengan Nomor Surat: T/423/PW.01/04/2022 tanggal 4 April 2022, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027 yang dapat dijelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan diikuti oleh 14 calon anggota Dewan Komisioner OJK yang digelar pada 6-7 April 2022.

Pemilihan ini pun, kata dia, menjalankan amanat Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan penugasan yang diberikan oleh Badan Musyawarah DPR RI, Komisi XI DPR RI dengan dilakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Pengambilan Keputusan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah dilakukan dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada hari Kamis, 7 April 2022 pukul 15.00 WIB. 

Pengambilan Keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat dan memutuskan. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027 sebagai berikut:

  1. Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota: Mahendra Siregar.SE, M.Ec;
  2. Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae,SH, LL.M;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (IKNB) dan merangkap anggota: Ir. Ogi Prastomiyono, MBA;
  6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Watimena.SE, CA, MBA;
  7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.SE, MBA.

Di samping itu, saat penetapan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengucapkan selamat kepada para anggota OJK periode 2022-2027 yang terpilih.

"Selamat ya, semoga amanah terpilihnya," ucapnya dengan peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: