Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa Pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kepastian itu ditegaskan kembali oleh DPR dan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan melalui kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Siap Gabung Demo Jokowi, Eh Mahasiswa Malah Sindir Gibran Rakabuming
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk kabupaten/kota, serta anggota DPD RI) adalah Rabu 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah menegaskan juga soal jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Selain itu dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga telah bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal dan anggaran.
Baca Juga: Kesal Gus Yaqut Disenggol, GP Ansor Maja Siap Hajar Novel Bamukmin: Mau Berapa Gigi Lagi Rontok?!
"Dan hal-hal lain terkait lainnya mengenai desain dan konsep pemilu 2024, sebelum masuknya tahaoan awal Pemilu Serentak 2024," ujar Doli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar