Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR RI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penimbun BBM Bersubsidi

DPR RI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penimbun BBM Bersubsidi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VII DPR RI mendukung Menteri ESDM menindak tegas pelaku penimbunan BBM atau pembeli BBM bersubsidi secara tidak tepat.

"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk terus mendorong peningkatan pengawasan distribusi BBM dan penindakan tegas terhadap perusahaan ataupun perorangan yang terbukti melakukan penimbunan atau membeli BBM bersubsidi secara tidak tepat," ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto pada Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Raker dengan Komisi VII, ESDM: Anggaran KESDM Triwulan I Lebihi Target, Naik 7,54 Persen

Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah dan Komisi VII DPR dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM dan jajarannya maupun Komisi VII DPR, banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil mewah membeli BBM bersubsidi.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri, maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Terkait dua aturan tersebut, kata Menteri ESDM, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat dan ia memperingatkan pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi agar berhati-hati.

"Jadi pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya (menggunakan BBM bersubsidi) untuk berhati-hati agar klausul ini tidak diberlakukan. Ini terutama bagi pengguna jasa (transportasi) kegiatan komditas untuk perdagangan. Apalagi perdagangan yang komoditasnya sedang booming," tegasnya.

Arifin mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan banyak pihak-pihak yang belum mengetahui adanya aturan tegas terkait pelaku penimbunan maupun pembeli BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

"Banyak sekali moda transportasi industri seperti di Kalimantan. Kalau mereka tidak dapat BBM (subsidi) di SPBU, pasti akan lari ke pengecer. Pertanyaannya, pengecer itu dapat BBM dari mana? Ini juga perlu kita lakukan sosialisasi bersama supaya paham betul (aturan tersebut)," tambah Arifin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: