THR PNS 2022 Mulai Cair H-10 Lebaran dan Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan.
"Dalam hal ini Aparatur Negara pusat adalah 1,8 juta pegawai, sedangkan aparatur daerah 3,7 juta pegawai. Sementara, pensiun sebanyak 3,3 juta orang. Kebijakan pemberian THR ini telah diatur di dalam undang-undang APBN tahun anggaran 2022," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/04/2022).
Baca Juga: Pede-nya Menaker Para Pengusaha Bakal Bayar THR Secara Penuh Ternyata karena Hal Ini
Ia menyebut besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Menurutnya, pemerintah melakukan penyesauaian besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 karena kondisi ekonomi yang sudah membaik. Penyesuaian itu mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada gaji.
"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji. Tahun ini kami tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari 2021," ujar Sri Mulyani pada Sabtu (16/4/2022).
Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M. Kementerian dan lembaha akan mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) agar pencairan dapat segera berjalan.
"Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin nanti dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: