Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, PAN Langsung Berikan Respons Menggelegar!
Kuasa Hukum Ade Armando Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait cuitannya di akun twitter pribadinya.
Eddy Soeparno dituduh telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoax sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Eddy Soeparno Disomasi Ade Armando, PAN: Tuduh Dia Berarti Urusan Sama Partai!
Merespons itu, Kader PAN yang juga Aktivis 98 Lutfi Nasution mengatakan, tuduhan dan somasi yang dilakukan kubu kuasa hukum Ade Armando tidak memiliki dasar yang jelas.
“Karena cuitan tersebut tidak ada unsur pidana seperti yang mereka tujukan kepada Kang Eddy,” kata Lutfi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 17 April 2022.
Cuitan Sekjend PAN itu disebutnya memiliki dasar hukum yang berkuatan hukum tetap atau inkracht. Sampai hari ini, Ade Armando dikatakannya masih menyandang status sebagai tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Giliran Cak Imin Tanggapi Pemukulan Ade Armando
“Cuitan Kang Eddy memiliki landasan hukum yang kuat, memang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade. Namun, dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 tersebut,” ungkap Politikus PAN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar