Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Satu Komisaris BUMN Terlibat Korupsi Minyak Goreng, Begini Tanggapan Erick Thohir

Ternyata Satu Komisaris BUMN Terlibat Korupsi Minyak Goreng, Begini Tanggapan Erick Thohir Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir ikut bersuara perihal kasus korupsi minyak goreng. Pasalnya, salah satu Komisaris BUMN terlibat dalam korupsi tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Bahkan, Erick bahkan akan mencopot posisi Wisnu dari posisi Komisaris tersebut. Dalam hal ini, dia tidak menoleransi kejahatan yang dilakukan oleh pihak di lingkungan BUMN.

Baca Juga: Minta Tanggung Jawab Mendag Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri...

"Tentu kalau memang pihak-pihak individu itu menjadi tersangka, ya tentu kami lepas," ujar Erick di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Namun demikian, tutur dia, dengan terlibatnya komisaris itu, tidak semua pegawai di PTPN III 'bermain'. Menurut dia, saat ini transformasi di PTPN III masih berlangsung.

"Tapi kami enggak boleh langsung seakan akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak. Buktinya, PTPN sekarang yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun sekarang untung Rp 4,6 triliun," jelas dia.

Kendati begitu, Erick menghormati sikap Kejaksaan Agung yang mengusut kasus korupsi minyak goreng.

"Kami sangat hargai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tapi konteksnya hari ini perwakilan dari kementrian lain yang itu bisa aja terjadi di tempat lain," ucap dia. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.

Adapun, dari empat tersangka itu, terdapat satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Sebut Ada Teman Luhut di Kasus Minyak Goreng, Demokrat: Pantas Mendag Lutfi Tak Mampu, Lawannya...

Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diantaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: