Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini

Polisi Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idul Fitri 2022 berakhir atau mulai Senin (9/5/2022).

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (8/5/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: