Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balas KSP yang Minta Menteri Disiplin, Sufmi Dasco Ahmad Sebut Prabowo Fokus Membantu Jokowi

Balas KSP yang Minta Menteri Disiplin, Sufmi Dasco Ahmad Sebut Prabowo Fokus Membantu Jokowi Kredit Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye.

Dasco mengklaim, Prabowo fokus membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Perintah Luar Biasa KSAD Jenderal Dudung untuk Jajarannya, Disuruh...

Pernyataan ini merespons Kantor Staf Presiden (KSP) yang meminta menteri untuk disiplin menjalankan tugas dan agenda Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Selama ini kalau Menteri Pertahanan, Pak Prabowo sebagai pembantu presiden fokus membantu kerja-kerja dari presiden dan tidak pernah melakukan kampanye,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/5).

Menurut Dasco, giat silaturahmi yang dilakukan Prabowo pada masa Hari Raya Idul Fitri ke sejumlah tokoh nasional merupakan hal wajar. Dia tak ingin giat mantan Danjen Kopassus itu menjadi perdebatan.

“Soal Idulfitri saya pikir adalah wajar kalau kemudian Pak Prabowo mengadakan halalbihalal bersafari ke tokoh masyarakat pada saat Idulfitri, dan itu hal biasa tidak perlu diperdebatkan,” tegas Dasco.

Wakil Ketua DPR RI ini menampik, adanya konflik kepentingan terkait kegiatan yang dilakukan Prabowo. “Saya pikir kalau kemudian konflik kepentingan dikaitkan dengan safari Ramadan, saya pikir terlalu naif ya,” cetus Dasco.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan posisi menteri diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden.

Baca Juga: Kader Mulai Usulkan Sejumlah Tokoh untuk Pasangan Prabowo, Gerindra Sebut Masih...

Selain itu, menteri merupakan pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menegaskan, menteri harus bisa menyadari agar tidak melakukan konflik kepentingan.

“Dalam konteks ini (UU 30 tahun 2014) terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi,” ujar Jaleswari dalam keterangan, Selasa (10/5). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: