Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok kembali memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tahun ini. Terdapat sebanyak 50 IKM yang akan difasilitasi.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Dzikrulloh Kamali mengatakan, puluhan IKM ini akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai tahap awal, sudah diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat sertifikat HKI tersebut. "Ya tahun ini ada 50 IKM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kota Depok," katanya pada Selasa (10/05/22).
Dzikrulloh menjelaskan, IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fashion, dan kerajinan. "Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Bogor Dicokok KPK, Ridwan Kamil Singgung Soal Integritas
Dirinya menuturkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada pelaku IKM selama dua hari yakni 29-30 Marer lalu. Dalam kesempatan itu, disampaikan mengenai pentingnya suatu merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya.
"Fasilitasi permohonan pendaftaram merek ini gratis bagi pelaku usaha di Kota Depok," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: