Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Bakal Didemo Soal Pemakzulan, Orang PDIP Tegas: Rakyat yang Mana?

Jokowi Bakal Didemo Soal Pemakzulan, Orang PDIP Tegas: Rakyat yang Mana? Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang hendak unjuk rasa, tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi.

“Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi, UUD RI 1945 memberikan payung itu. Ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi, hal-hal yang wajar dan biasa,” kata Rahmad saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5).

Namun demikian, kata dia, ketika ada upaya sekelompok orang mengatasnamakan rakyat untuk meminta Presiden Jokowi mundur, meminta pemberhentian itu tidak asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. 

“Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?” tanyanya.

Baca Juga: Habib Bahar Sebut Prabowo Pengkhianat, Dugaan Refly Harun Tajam: Pendukungnya Berdarah-darah!

Rahmad menjelaskan, upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi. 

“Jika kalau tidak menggunakan cara konstitusi, itu mewakili siapa? Kita berharap untuk berpikir sejuk, dingin dan berpikir bijak,” harap Rahmad.

Menurut dia, jika nanti ada kekecewaan atau ada suara-suara, silakan disampaikan pendapat. Tetapi, dia mengingatkan konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur,” pintanya.

Tentu, Rahmad menghormati perbedaan, kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk demo itu hal yang wajar dan lumrah. Meminta Presiden Jokowi mundur bukan suatu hal yang tabuh. Karena diberikan di ranah konstitusi, tetapi harus melalui konstitusi pula. 

“Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur pemerintah, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” terangnya.

Diketahui, massa demonstran saat melakukan aksi unjuk rasa saat bulan Ramadan, sempat membentangkan spanduk yang mendesak 'Jokowi Mundur' dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Ruhut Dipolisikan Imbas "Senggol" Anies Lewat Meme, Eh Bawa-bawa Nama Jokowi: Kami Pendukung...:

Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan 'Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf'. Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. [REN]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: