Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Kaget Dengar Jawaban Ruhut Pas Dipolisikan Karena Meme Anies: Gimana Kalau Dia Jadi Presiden

Bikin Kaget Dengar Jawaban Ruhut Pas Dipolisikan Karena Meme Anies: Gimana Kalau Dia Jadi Presiden Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP Ruhut Sitompul membuka suara terkait pelaporan dirinya perihal unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, dirinya mengaku heran karena banyak meme yang tidak hanya ditunjukkan ke mantan Menteri Pendidikan tersebut. Seperti, meme Presiden Joko Widodo.

“Soal meme, banyak kok meme terhadap Pak Jokowi, kurang apa lagi. Tapi kami pendukung Pak Jokowi tidak cengeng, biarpun kami berkuasa. Biarin saja, biar rakyat yang menilai,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022) kemarin.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Mega Gegera Foto Koteka Anies Baswedan, PDIP Bilang Begini, Simak!

Lebih lanjut, ia juga mengaku meme yang berujung dilaporkan kepada pihak kepolisian bukan buatan dirinya sendiri. 

“Kebayang lho kalau menang dia (Anies) jadi Presiden. Habis kami semua. Belum berkuasa saja sudah lebih dari yang berkuasa. Soal meme, saya dapat. Saya pikir seru juga. Saya kirim gambar. Maksud saya baik. Kalau kata orang Betawi ini nama Usahe. Kan usaha. Itu bagus filosofi. Kenapa ada cerita ini?” ujarnya.

Diketahui, pihak kepolisian membenarkan perihal laporan dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Adapun sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan lantaran unggahan mame Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Diketahui, pihak kepolisian membenarkan perihal laporan dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Adapun sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan lantaran unggahan mame Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: