Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan melepas masker saat beraktifitas di luar ruangan atau area terbuka (outdoor). Dalam hal ini, melepas masker diperbolehkan jika area tersebut tidak padat orang.
"Pemerintah memutuskan dengan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam konfrensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Malaysia Tanpa Tes Covid-19 dan Tak Wajibkan Masker, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui
Menurutnya, kebijakan ini diputuskan setelah melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia semakin terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia semakin terkendali," ujar Jokowi.
Baca Juga: Heran Jokowi Datangi Elon Musk, Nicho Silalahi: Presiden Udah Kayak Pengemis yang...
Jokowi juga menyatakan, untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di ruangan tertutup dan di area transportasi publik diharuskan untuk tetap menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan trasnportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: