Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Surat edaran Satgas Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri, di mana yang pertama sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Rabu (18/5/2022).
Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek
Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.
"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam," ujar Wiku.
Wiku juga memaparkan, khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan tidak dinyatakan tidak aktif menularkan, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan, sama seperti pengaturan sebelumnya.
"Kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, dengan cara mampu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19," tutur Wiku.
ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: