Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng PPATK, Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Fahrenheit

Gandeng PPATK, Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Fahrenheit Kredit Foto: Wikimedia Commons
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Adapun total rekening yang diblokir senilai Rp 70 miliar.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.

Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot. Ia menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: