Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Pakai Tunai, Bayar KIR di Depok Kini Cukup Scan Barcode

Tak Perlu Pakai Tunai, Bayar KIR di Depok Kini Cukup Scan Barcode Seorang nasabah melakukan transaksi Cardless untuk Tarik Tunai Tanpa Kartu dari Super App OCTO Mobile di Mesin Tarik Setor Tunai CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (16/3/2022) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah menerapkan pembayaran secara online pada pelayanan uji KIR. Pembayaran secara online tersebut diberlakukan sejak 23 Februari 2022. 

“Kami UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah berkerja sama dengan BJB dan Badan Keuangan Daerah Kota Depok melaksanakan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara online,” kata Kepala Unit PelayananTeknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana, kemarin.

Dikatakannya, masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui virtual account, QRIS Bank BJB maupun aplikasi pembayaran online atau digital payment lainnya. Upaya tersebut pun memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Ketika masyarakat sudah mendaftar, kita sampaikan jumlah retribusinya dan masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account  dan sebagainya. Tidak lagi pakai uang tunai, tidak perlu antre di loket,” tuturnya.

“Kami ingin layanan yang semakin cepat dan praktis demi pelayanan untuk warga Kota Depok,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: