Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Catat Penyaluran Minyak Goreng Curah Capai 396,5 Ton

Kemenperin Catat Penyaluran Minyak Goreng Curah Capai 396,5 Ton Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementrian Perindustrian akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022. 

Hal itu seiring keputusan Presiden yang mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 23 Mei lalu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simirah merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi. Data Simirah menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8% kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton.

Secara total, sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton. Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pihaknya akan terus berkontribusi dalam upaya penyediaan minyak goreng sawit dan optimalisasi distribusinya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca Juga: Pertamina Garap Proyek Perusahaan Minyak Global di UEA

Pelaksanaan penyediaan minyak goreng curah bersubsidi menunjukkan bahwa di sisi produsen, produksi dan suplai sudah berjalan dengan baik.

“Kesempatan ini merupakan momentum untuk melakukan perbaikan di sisi distribusi, untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dengan harga yang terjangkau,” ujar Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: