5 Fakta Elon Musk Buat Peraturan Baru, WFO 40 Jam Seminggu atau Resign!
CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk memperingatkan seluruh karyawannya untuk kembali ke kantor masing-masing. Karyawan diminta bekerja setidaknya 40 jam seminggu, atau jika tidak diminta untuk meninggalkan perusahaan.
Menyandur dari New York Times, Musk membagikan sebuah email untuk menggiatkan kembali kegiatan di kantor SpaceX, setelah selama ini menganut sistem work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA). Email itu dikirimkan Musk ke setiap karyawan Tesla pada Selasa, (31/5/2022).
Baca Juga: Elon Musk Bicara Resesi Ada di Depan Mata: Kebangkrutan Perlu Terjadi
Berikut fakta-fakta peraturan Elon Musk terbaru untuk karyawannya.
1. Kirim email pertama ke seluruh karyawan SpaceX
Agar peraturan barunya tersebut dipahami, Elon Musk mengirimkan email ke setiap karyawannya. Ia menegaskan tak akan mempermasalahkan jika ada karyawan yang resign karena tidak sanggup menjalankan pekerjaan selama 40 jam per minggu di kantor.
Dalam emailnya tersebut, ia juga menambahkan bahwa penting bagi karyawan senior untuk menunjukkan kehadiran merek, demi eksistensi SpaceX dan kinerja para pegawainya lebih maksimal lagi.
Elon Musk sendiri mengungkap bahwa jika peraturan tersebut tak dikeluarkan, bisa jadi SpaceX akan mengalami kebangkrutan.
2. Kirim email kedua ke seluruh karyawan di Tesla
Bukan hanya itu, Elon juga mengirimkan email lain secara terpisah kepada setiap karyawannya di Tesla dan memperingatkan setiap orang yang masih ingin menerapkan sistem WFH untuk tetap berada 40 jam per minggu di kantor utama Tesla.
Ia pun menegaskan bahwa setiap karyawan yang tidak muncul di kantor sesuai waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
"Siapa pun yang ingin melakukan pekerjaan jarak jauh harus berada di kantor minimal 40 jam per minggu atau (dianggap) meninggalkan Tesla," tulis Musk dalam email keduanya ke pegawai Tesla.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: