Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula berlaku di 13 titik menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Meski begitu, gage di 13 kawasan baru ini bersifat uji coba hingga 12 Juni 2022 mendatang dan para pelanggar yang melintas di 13 kawasan gage baru ini tidak dikenai sanksi tilang.
"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun, penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Rabu (8/6/22).
Jamal mengatakan bahwa penindakan terhadap para pelangar di belasan kawasan ganjil genap baru itu baru akan dimulai pada pekan depan. "Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas titik penerapan gage di Jakarta. Semula, kebijakan ini hanya berlaku di 13 titik, yang kemudian diperluas menjadi 26 kawasan.
Berikut merupakan 13 titik kawasan ganjil genap baru yang ditambahkan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar