Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DIV TIK Polri Luncurkan Aplikasi SuperApps Presisi untuk Mudahkan Layanan Warga

DIV TIK Polri Luncurkan Aplikasi SuperApps Presisi untuk Mudahkan Layanan Warga Kredit Foto: Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (DIV TIK) Polri akan meluncurkan Aplikasi SuperApps Presisi dengan tujuan semakin menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari Kepolisian.

Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjelaskan, SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di Kepolisian. Misalnya seperti, E-Tilang, SKCK Online, STNK Online, SIM Online, hingga fitur panggilan darurat juga disediakan dalam SuperApps tersebut.

Dengan kata lain, segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu genggaman.

"Kami harapkan kedepannya dengan adanya sosialisasi ke masyarakat dan menjawab kebutuhan dari masyarakat tentang simple dan sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya SuperApps," kata Slamet kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/6).

Slamet juga menegaskan, Aplikasi SuperApps Presisi ini tidak akan menyetop ataupun mematikan kreasi maupun inovasi serta kreativitas dari SDM di masing-masing satuan kerja.

"Cuma kami bisa mengawasi. Kami menyatukan dan memastikan keamanan data dari aplikasi tersebut," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini.

Dalam hal ini, Slamet memaparkan, terkait pembuatan Aplikasi SuperApps ini, pihaknya memperhatikan empat pilar sumber daya teknologi, yakni, insfratruktur, aplikasinya itu sendiri, datanya dan sumber daya manusianya.

"Kalau kita bicara aplikasi, maka aplikasi itu adalah produk dari pada datanya. Nah, setelah disatukan itu kita di data itu kita buat tata kelola datanya. Nah tata kelola datanya itu ada tiga hal people, proses dan teknologinya," ucap Slamet.

Untuk menguatkan hal itu, Slamet mengungkapkan, Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) satu data. Setelah terbit, saat ini, DIV TIK Polri membentuk portal satu data.

"Portal satu data itu berkaitan dengan interaksi dan tukar data. Setelah itu kita buat, sebelum portal data kita buat namanya forum satu data. Nah, forum satu data itu ditandatangani oleh Pak Kapolri nanti kedepannya. Dengan forum satu data itu, menunjuk siapa nanti masing-masing aplikasi itu bertanggung jawab untuk berikan kelola data di dalam satu data Polri itu," papar Slamet.

Lebih dalam, Slamet menyebut, kedepan pihaknya mempersiapkan standarisasi data dan standarisasi meta data yang berujung analisis crosstab, agar dalam rangka mengambil kebijakan hanya terjadi margin of error minial 0,1-1 persen.

"Nah yang kami kembangkan tidak hanya yang tadi saya katakan aplikasi kemudian datanya. Tapi tata kelolanya, regulasinya, yang kami siapkan. Karena memang ini memerlukan waktu, perlunya edukasi, dan sosialiasi. Disamping itu tujuannya juga tidak menghambat aplikasi-aplikasi yang sudah ada di masyarakat," tutup Slamet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: